Pasal 33 Ayat 3 Mengatur Tentang Hak Warga Negara Untuk

Pasal 33 Ayat 3 Mengatur Tentang Hak Warga Negara Untuk

Peningkatan Standar Hidup Masyarakat

Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi dapat dialokasikan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat, melalui program-program pembangunan sosial dan ekonomi. Ini termasuk investasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang membantu meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah atau industri, tetapi juga secara langsung oleh masyarakat luas.

Pasal 28 A sampai 28 J

Pasal-pasal dalam Bab X A UUD 1945 mengatur hak asasi manusia yang juga mencakup kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain. Meskipun pasal-pasal ini lebih banyak mengatur tentang hak-hak warga negara, setiap hak yang dimiliki oleh individu juga dibarengi dengan kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain. Kewajiban ini termasuk dalam hal kebebasan berpendapat, beragama, dan hak atas pekerjaan yang layak.

Misalnya, dalam Pasal 28 J Ayat (1) diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan wajib memenuhi kewajiban sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.

Isi Pasal 28 J Ayat (1):

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak asasi manusia lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dengan demikian, kewajiban warga negara adalah untuk tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga menghormati hak orang lain, demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat.

Pasal ini mengatur kewajiban negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan, yang pada gilirannya merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara.

Isi Pasal 34 Ayat (1):

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Kewajiban warga negara dalam hal ini adalah turut mendukung kebijakan negara dalam menyediakan kesejahteraan sosial bagi mereka yang kurang mampu. Ini bisa berupa kontribusi langsung maupun melalui kegiatan sosial yang mendukung program-program kesejahteraan negara.

Pasal 28 UUD 1945 memang bukan pasal asing dan sering kita dengar. Bagaimana tidak, Pasal 28 UUD 1945 berisi tentang Hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan dalam dasar negara.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan salah satunya undang-undang.

Tak hanya itu, hak juga bisa diartikan sebagai wewenang seseorang menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak selalu berdampingan dengan kewajiban dalam penerapannya. Hak dan Kewajiban WNI dalam UUD 1945 tercantum dari pasal 27 sampai pasal 34, termasuk pasal 28.

Pasal 28 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan usai terjadinya amandemen perubahan kedua.

Pengembangan Infrastruktur dan Industri

Pendapatan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi juga digunakan untuk pengembangan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur seperti jaringan transportasi dan fasilitas telekomunikasi tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperluas akses terhadap pasar dan sumber daya bagi industri lokal. Selain itu, sektor ini mendorong pertumbuhan industri terkait seperti industri pengolahan, petrokimia, dan manufaktur, yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Pasal 28 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Sebelum amandemen, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi:

"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Namun setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 menjadi lebih luas terdiri dari Pasal 28A sampai 28J dan memuat berbagai poin penting Hak WNI. Melansir laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), berbagai Hak Warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).- Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang"- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Sedangkan dalam buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 194 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 yang ditulis Majda El Muhtaj disebutkan dengan jelas bila Pasal 28 memuat berbagai profil Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam buku tersebut dijelaskan HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 adalah hak klasik dan merupakan hak universal seperti hak hidup, hak tumbuh dan berkembang serta hak atas perlakuan adil dan persamaan di depan hukum.

Meskipun begitu, materi muatan HAM dalam Pasal 28 Perubahan Kedua UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri dan juga diatur dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau bisa dilihat dari bagan berikut:

Nah, itulah isi Pasal 28 yang mengalami perubahan. Namun Perubahan Kedua UUD 1945 khususnya pada Pasal 28 memberikan landasan gerak yang signifikan bagi Hak WNI dan jaminan konstitusi HAM Indonesia. Jadi makin tahu kan detikers!

0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Pasal-Pasal Yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) mengatur berbagai kewajiban warga negara yang perlu dipatuhi untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan negara. Kewajiban ini mencakup berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks UUD 1945, kewajiban warga negara diatur dalam beberapa pasal yang tidak hanya menggambarkan hak-hak warga negara, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu demi tercapainya tujuan negara yang adil dan makmur. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur kewajiban warga negara dalam UUD 1945:

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal ini mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.

Isi Pasal 27 Ayat (1):

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dengan demikian, kewajiban warga negara dalam hal ini adalah untuk taat pada hukum yang berlaku, baik itu hukum nasional, peraturan pemerintah, maupun hukum internasional yang diadopsi oleh Indonesia.

Pasal ini mengatur kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Kewajiban ini berhubungan dengan keikutsertaan warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan negara dari ancaman yang dapat merusak integritas dan kedaulatan bangsa.

Isi Pasal 27 Ayat (2):

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara tidak hanya berhak menikmati kemerdekaan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Pasal ini menyebutkan tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti dinas militer dan ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Kewajiban ini berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali, dengan pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan sah, seperti alasan kesehatan atau agama.

Isi Pasal 30 Ayat (1):

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kewajiban ini menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga negara dalam menjaga dan mempertahankan keamanan negara, baik melalui dinas militer maupun dalam berbagai bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pertahanan negara.

Pasal ini mengatur kewajiban warga negara dalam hal perekonomian, di mana sumber daya alam dan perekonomian negara harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip bahwa setiap individu wajib berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Isi Pasal 33 Ayat (3):

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Meskipun tidak secara eksplisit berbicara tentang kewajiban warga negara, pasal ini mengimplikasikan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.

Pendapatan Negara yang Signifikan

Minyak dan gas bumi merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Pendapatan yang diperoleh dari sektor ini melalui pajak, royalti, dan bagi hasil dari kegiatan produksi dan ekspor menjadi salah satu pilar utama dalam penerimaan negara. Dengan pendapatan yang stabil dan besar, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur kritis, seperti jalan raya, pelabuhan, dan sekolah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial dan ekonomi.

Sebagai sumber energi utama, minyak dan gas bumi memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Baik untuk sektor industri, transportasi, maupun rumah tangga, energi dari minyak dan gas bumi mendukung berbagai kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketersediaan energi yang memadai dan stabil dari sumber ini adalah faktor krusial dalam memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Diversifikasi Energi dan Kedaulatan Energi

Pendapatan yang diperoleh dari minyak dan gas bumi dapat digunakan untuk mendiversifikasi sumber energi nasional. Hal ini termasuk pengembangan energi terbarukan, dan peningkatan efisiensi energi guna mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Diversifikasi energi ini penting untuk mengurangi risiko terhadap fluktuasi harga energi global dan meningkatkan kedaulatan energi nasional, yang merupakan aspek penting dari kebijakan energi suatu negara.

Investasi dan Teknologi

Sektor minyak dan gas bumi menarik investasi dalam bidang eksplorasi, produksi, dan pengolahan yang membawa teknologi canggih dan inovasi baru. Investasi ini tidak hanya meningkatkan kapasitas teknologi dalam negeri, tetapi juga memberikan peluang bagi pertumbuhan sektor-sektor terkait lainnya. Pengembangan teknologi dalam ekstraksi dan pengelolaan minyak dan gas bumi juga berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi dan keberlanjutan lingkungan dalam proses produksi.

Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.

, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.

2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)